Seputar Peradilan

Lagi-Lagi, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Tais

Selasa, 16 Desember 2025, Pengadilan Agama Tais kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Keberhasilan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara persuasif dan komunikatif oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Tais, Muhammad Syahwalan, dalam perkara Nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Tas.

Melalui pendekatan yang konstruktif dan dialog yang berimbang, Hakim Mediator berhasil membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, kesepahaman, dan kepentingan terbaik para pihak.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tais dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif dengan menitikberatkan pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pengadilan Agama Tais melalui para Hakim Mediator senantiasa berupaya menjalankan proses mediasi secara profesional, adil, dan manusiawi, dengan memperhatikan kondisi psikologis dan sosial para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga menjaga hubungan baik dan keharmonisan para pihak di kemudian hari.

Ke depan, Pengadilan Agama Tais terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menghadirkan keadilan yang mendamaikan bagi masyarakat pencari keadilan.