Seputar Peradilan

Badilag Gelar Simulasi Moot Court Internasional, Hakim PA Tais Jadi Sorotan

simulasi-sidang-moot-court-dengan-bahasa-inggris-melalui-zoom-meeting-p6fUb.png

Seluma – Upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan agama dalam menghadapi tantangan global terus menunjukkan kemajuan nyata. Sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) daring, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Simulasi Sidang Moot Court secara daring pada 24 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong modernisasi peradilan agama, khususnya dalam penguasaan praktik persidangan berstandar internasional.

Berbeda dari simulasi persidangan pada umumnya, seluruh rangkaian proses—mulai dari penyusunan gugatan hingga pembacaan putusan—wajib dilaksanakan sepenuhnya dalam Bahasa Inggris. Digelar melalui Zoom Meeting sejak pukul 13.00 WIB, kegiatan ini diikuti oleh 43 peserta terbaik dari seluruh Indonesia yang telah diseleksi sebelumnya. Tujuannya tidak semata menguji kemampuan bahasa, tetapi juga melatih ketepatan prosedur, ketajaman analisis hukum, dan profesionalisme beracara dalam konteks global.

Salah satu penampilan yang menonjol dalam simulasi ini datang dari Muhammad Syahwalan, Hakim Pengadilan Agama Tais, yang tercatat sebagai peserta dengan nomor urut satu. Dalam simulasi tersebut, tim yang dipimpinnya mengangkat isu Joint Property (Harta Bersama), sebuah tema yang relevan dan kerap menjadi perkara sentral di lingkungan peradilan agama. Berperan sebagai Ketua Majelis Hakim, ia mampu menunjukkan keseimbangan antara penguasaan terminologi hukum berbahasa Inggris dan ketepatan praktik beracara.

Syahwalan.jpeg

 Muhammad Syahwalan, S.H.I., M.H. ,

Hakim Pengadilan Agama Tais

Simulasi ini dirancang untuk menguji peserta secara komprehensif melalui tiga aspek utama. Pertama, pendalaman kasus dan pembagian peran (legal issue and role assignment), di mana setiap kelompok diwajibkan merumuskan skenario perkara yang realistis—mulai dari latar belakang konflik, para pihak, hingga pokok sengketa—dengan pembagian peran yang jelas, seperti Ketua Majelis, Hakim Anggota, para pihak, dan saksi.

Kedua, kemampuan penyusunan dokumen hukum (document drafting). Peserta tidak hanya diuji secara lisan, tetapi juga diwajibkan menyusun dua dokumen penting, yakni Statement of Claim/Petition dan Court Verdict. Kedua dokumen tersebut harus ditulis dalam Bahasa Inggris formal dengan struktur dan gaya penulisan yang sesuai dengan standar dokumen peradilan.

Ketiga, simulasi persidangan (moot court roleplay). Setiap kelompok diberikan waktu 20 menit untuk menampilkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembukaan, penyampaian argumen para pihak, pemeriksaan, musyawarah majelis, hingga pembacaan putusan. Seluruh dialog diwajibkan menggunakan terminologi yudisial yang tepat, sehingga menuntut ketepatan, efisiensi, dan penguasaan materi secara simultan.

Meskipun dilaksanakan secara virtual, proses pembelajaran tetap berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan simulasi, menunjukkan bahwa transformasi kompetensi peradilan tidak terhambat oleh ruang dan jarak.

Kegiatan simulasi moot court ini menegaskan komitmen Badilag dalam menanamkan profesionalisme, integritas, dan daya saing global bagi aparatur peradilan agama. Dengan munculnya hakim-hakim yang memiliki kapasitas internasional, seperti dari Pengadilan Agama Tais, peradilan agama kian siap menjawab tantangan masa depan dan memberikan pelayanan hukum yang modern, adaptif, dan bermartabat.